Foto: Getty Images
"Banyaknya laporan dari dalam dan luar negeri mengenai berbagai kegiatan kejahatan. Kemudian laporan tersebut tidak menggunakan domain [dot] id membuat kami kesulitan untuk memprosesnya," tutur Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Kominfo Riki Arif Gunawan kepada Okezone, Rabu (7/8/2012).
Sementara itu, langkah penggunaan domain dengan akhiran .id dimaksudkan untuk melindungi para pengunjung situs jika ada sesuatu yang tidak diinginkan. Sampai saat ini, Kominfo telah membuat surat edaran untuk meminta pihak-pihak pemilik situs agar mengganti alamat domain mereka dengan [dot] id.
"Tidak ada regulasi secara khusus, kami hanya meminta semua pemilik situs menggunakan domain .id melalui surat edaran. Langkah ini kami lakukan untuk mengamankan para pengguna jika ada sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkas Riki.
0 komentar:
Posting Komentar